Senin, 04 April 2011

Reformasi Setengah Hati


MENAKAR SEBUAH PERUBAHAN
Oleh Joko Priyono S.Sos
Rencana perombakan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang dilakukan menyeluruh di jajaran Pemerintah daerah sebagai amanat pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 selalu menarik disimak.   Bukan saja berbagai kepentingan yang masuk dalam isu pengisian pos jabatan, namun yang lebih esensial bagaimana perombakan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah tersebut mampu menjawab tantangan public dan seberapa jauh pemerintah memberi jaminan atau guarrante bahwa perubahan tersebut bakal melahirkan performa birokrasi yang lebih baik serta sentuhan tangan pemerintah yang  membumi dengan pelayanan public yang paripurna.
 Bagi pemerintah daerah, momentum ini menjadi kesempatan sekaligus barometer seberapa jauh kemampuan daerah, khususnya para elit birokrasi mengemban  kepercayaan guna menyusun sebuah perencanaan sahih namun efektif aplikasinya. Akomodatif terhadap tuntutan, aspiratif atas partisipasi publik, proporcional dalam penempatan pos jabatan dengan mengedepankan kualitas pegawai yang professional sesuai dengan kemampuan, dedikasi dan prestasi kerjanya.  Segudang harapan akan lahirnya perubahan tentang reformasi birokrasi ini  ditunggu-tunggu publik.  Perbaikan apa yang dapat diberikan dan kemudahan pelayanan apa yang akan digulirkan bersamaan perubahan struktur organisasi dan tata kerja, semakin efektif ataukah sebaliknya?
Faktor dasar.
Ada tiga variable utama yang digunakan untuk menentukan besaran perangkat daerah.  Ketiga variable tersebut adalah jumlah penduduk, kekuatan APBD dan keluasan wilayah setempat.   Indikator setiap varibel  dihitung dan hasil formulasi ketiga variable tersebut hasilnya dikelompokan  dalam tiga kategori.  Kategori besar jika hasil formulasi varibel lebih besar dari 70.  Kategori sedang jika skor antara 40 sampai 70.  Terakhir kategori kecil jika hasil formulasi variable kurang dari 40.
 Apapun pola  yang ditempuh tentu membawa  dampak dan konsekuensi.  Timbulnya dampak  dikemudian hari adalah konsekuensi atas pilihan yang ditentukan.  Paling tidak ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan sekaligus konsekuensi atas perubahan itu.
Pertama, ketersedian anggaran.  Penentuan besar kecil pola struktur organisasi yang dibentuk membawa konsekuensi beban  APBD.  Pola maksimal memaksa alokasi belanja pegawai bertambah, bahkan mungkin malah dominan.  Dominasi  belanja pegawai atas belanja pembanguan
bakal berkorelasi negatif terhadap kepentingan publik. Estimasi  anggaran dengan dominasi belanja pegawai atas belanja publik implikasinya bakal menggencet upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, karena dana besar terserap guna membayar pegawai.  Dampaknya penyerapan anggaran tidak bakal menyentuh kepentingan publik, sehingga  keberpihakan rakyat
kurang terwakili.   Hal ini ditambah kelemahan jamak pemerintah daerah masih bergantung kucuran dana alokasi pusat yang menyebabkan minimnya kemandirian daerah dengan PAD yang belum cukup kuat untuk diandalkan guna menopang kuat APBD.
Kedua adalah kebutuhan sumber daya manusia.   Sebagai pelaku birokrasi kedudukan pegawai mutlak tidak dapat dipungkiri.   Pegawai atau bawahan menjadi jaring pelaksana langsung kegiatan  dibawah pejabat sebagai atasanya.    Distribusi tugas dan penerjemahan perintah menjadi tugas pejabat, sementara pegawai menjadi pelaksana.  Keterpenuhan kebutuhan pegawai menjadi salah satu factor elementer penentuan pola organisasi.  Komposisi dan pemerataan pegawai yang tidak seimbang dengan kebutuhan dan beban standard sebuah SKPD tentunya dapat ditebak, yaitu tumpang tindih tugas yang berujung konflik interest bagi pegawai yang bersangkutan sehingga profesionalisme semakin jauh dari kenyataan.
Ketiga adalah ketersediaan fasilitas dan sarana.  Perubahan struktrur organisasi menunjuk langsung kepada figur pemimpin.  Terbentuknya besaran perangkat daerah berbanding dengan jumlah pejabat pengisinya.  Semakin besar pola organisasi yang dibentuk menuntut ketersedian fasilatas dan sarana bagi pejabat yang ditunjuk dan organisasi yang dibentuk.  Kebutuhan fasilatas dan sarana pendukung menjadi penentu bergulirnya roda birokrasi.  Ketika factor tersebut belum tercukupi, tentu bakal mengganggu kinerja.  Sebaliknya pemenuhan fasilitas dan sarana dengan banyak pengadaan justru akan bakal membebani anggaran.
Sensitivitas.
            Bergulirnya Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 sejatinya bukan sekedar merubah struktur dan tata kerja, atau memilih dan mengisi jabatan semata.  Mindstreams yang harus dibangun adalah adanya  semangat yang kuat dan konsistensi bahwa  reformasi birokrasi dengan
PP 41 sebagai lokomotifnya  mampu menjawab harapan publik dengan berlaku jujur atas kemampuan diri dan cerdas membaca  potensi daerah.  Inilah saatnya  pemerintah menunjukan keberpihakannya untuk merebut hati rakyat. 
Menurut pengamat politik Kacung Marijan, peraih gelar doktorial di The Australian National University mengatakan bahwa perubahan struktur harus diimbangi oleh perubahan kultur.  Transformasi yang dimaksud adalah perbaikan nilai-nilai atau value itu melekat pada diri para pejabat, birokrasi dan aparat pemerintah yang mengendalikan struktur.
Pertanyaannya  kemudian adalah perubahan itu berawal dari mana.  Dalam masyarakat paternalistik, pemimpin adalah sosok panutan. Kehidupan masyarakat yang kuat berorientasi terhadap orang-orang berkuasa (people with authority) membawa konskuensi besarnya pengaruh pemimpin dalam pengembangan organisasi.  Menurut Hersey dan Blancahard (Soejono Trimo, 1995:5), kepemimpinan merupakan proses upaya mempengaruhi aktifitas seseorang atau kelompok dalam usaha yang ditujukan pada pencapaian tujuan dalam situasi tertentu.  Dalam hal
tersebut, terlihat adanya interdependensi tiga unsur utama yakni pemimpin (leader), karyawan (followers) dan situasi (situation) atau   L (Leadership)  =f (l,f.s).
Pesan yang harus ditangkap dari dua pemikiran tersebut adalah bahwa hakekat sosok pemimpin bukan semata penguasa tertinggi sebuah institusi atau organisasi, tapi bagaimana seorang pemimpin itu juga mampu mendekatkan bawahannya dengan nilai-nilai kebaikan bersama contoh – contoh kebaikan untuk diteladani para karyawannya.  Bawahan butuh kebanggaan.  Sebagai pelaksana karyawan butuh nilai – nilai keteladanan kebaikan untuk menjadi bagian dari perilakunya.  Gelombang nilai kebaikan ini harus didorong secara simultan dan gradual karena mengingat perubahan ini bersifat budaya yang tidak serta merta dalam hitungan hari bisa merubah keadaan.
Maka penerapan PP 41 menjadi momentum emas guna menempatkan orang-orang baik berkualitas dengan karakter kebaikan dan profesonalitas kemampuan yang dimiliki untuk layak mengawal sekaligus menjadi loko perubahan itu.  Harapan itu adalah impian.  Celah dan kesempatan itu masih ada.  Tinggal bagaimana kuat kemauan itu untuk mengawali perubahan ataukah sekedar puas dengan keadaan yang ada. 





Menyoal PP 37


Kontroversi PP 37 Tahun 2006
KEBIJAKAN WONG ELITE, UNTUK WONG ELITE MELUKAI WONG ALIT”

D
iawal tahun 2007 pemerintah memberi kado istimewa kepada  para wakil rakyat terhormat.  Sejak diundangkan 14 Nopember 2006 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan Keuangan pimpinan dan anggota DPRD menggantikan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang hal yang sama. Dengan kebijakan tersebut dipastikan gaji dan penghasilan para anggota DPRD mengalami lonjakan drastiss yang akan membuat pundi-pundi rupiahnya  kian mengelembung.

Pasal 14 A Peraturan pemerintah tersebut menyatakan untuk anggota DPRD mendapatkan tunjangan komunikasi intensif 3 kali tunjangan representasi ketua DPRD, untuk  tunjangan operasional sebesar 6 kali uang representasi ketua DPRD sedangkan ketua DPRD mendapatkan 4 kali uang representasi yang bersangkutan.  Secara matematis diperkirakan ketua DPRD akan memperoleh pendapatan sebesar 41 juta, Wakil ketua DPRD 31 juta dan anggota sebesar 21 juta ( HARIAN SINDO, Kamis 18 Januari 2007).  Besarnya pendapatan para wakil rakyat akibat terbitnya Peraturan pemerintah ini tak urang menuai kritik dari berbagai kalangan.

Kuatnya resistensi publik bukan tidak beralasan. Ditengah-tengah  himpitan ekonomi akibat kenaikan kebutuhan hidup, kehidupan pasca bencana yang melahirkan kemelaratan   massal di daerah gempa, tingginya angka pengangguran yang berdampak rendahnya daya beli rakyat, belum lagi  duka akibat berbagai bencana alam dan tragedi transpotasi yang menyisakan tangis, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang tidak populer.
Dari sisi legalitas dan kewenangan memang tidak ada yang salah, karena pemerintah berhak untuk membuat regulasi sebagai bagaian dari dinamika ketatanegaraan. Namun yang  patut dipertanyakan adalah apakah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam momentun yang  tepat dan bagaimana dengan kinerja anggota wakil rakyat sendiri  ditengah-tengah pencitraan  publik yang tidak sedap akibat perilaku anggotanya dan aroma korupsi yang menyelimuti.

Sikap berani.

Berdasarkan konsep klasik dibentuknya negara adalah kesepakatan bersama dari kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan bersama, kesejahteraan rakyat semesta.  Konsep ini juga  yang menjiwai para bapak bangsa merentas negeri, meletakkan dasar kenegaraan dalam segala keterbatasan dan dibawah ancamanan imperialis dan kolonialis yang harus dibayar dengan  kerja keras, perjuangan dan pengorbanan, bahkan pengorbanan yang paling berharga dalam hidup. Nyawa yang hanya satu.

Namun saat ini, konsep ini tidak lagi  kuat menancap dilubuk para pemimpin negeri ini, tapi justru kecenderungannya mulai dipelesetkan.  Perolehan kekuasaan hakekatnya sebagai hanya sekedar ajang kompetisi merengkuh posisi empuk (strungle to get political power) dan mencari peluang untuk keuntungan diri dan kelompok sehingga semakin jauh upaya-upaya mengangkat kesejahteraan dan kemakmuran umat.

Pemerintah sah – sah saja berasumsi bahwa penerbitan PP Nomor 37 tahun 2006 dilatarbelakangi untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD.  Kenaikan gaji disinyalir sebagai stimulan untuk mengangkat gairah dan semangat para anggota DPRD untuk bekerja lebih serius melaksanakan fungsi-fungsi legislatif  sehingga out put produktifitas kelembagaan gaungnya dirasakan rakyat jelata.  Namun fakta empiris sulit terjawab, ketika pendekatan kesejahteraan lebih dikedepankan tampa diimbangi perubahan mental personal sebagai faktor fundamental menuju perubahan dan perbaikan.

   Asumsi lain yang digunakan dasar pemerintah adalah untuk mengeleminir kemungkinan para wakil rakyat melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang menjurus arah tindak korupsi atau hal yang merugikan kekayaan negara dengan memperkaya diri atau kroni-kroninya.  Harus diakui kedudukan para wakil rakyat sangat strategis dan potensial untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dipegang. Diharapkan pemerintah langkah ini bisa menjadi kontrol pribadi (self control) anggota tidak melanggar norma hukum dengan bertindak dosa, menilep harta negara.

Namun dalam perjalanannya, asumsi pemerintah ini dipandang tidak cukup ampuh untuk menyakinkan publik.  Kebijakan PP 37 justru laksana anak panah menikam balik pemerintah dengan munculnya resistensi kuat yang  kian memperpuruk citra pemerintah di mata  rakyatnya.  Kekecewaan demi kekecewaan berakumulasi menyemai bibit ketidakpercayaan kepada pemerintah.  Bagi lawan-lawan politik SBY-JK,  isu ini menjadi celah untuk mengambil kesempatan  melancarkan kritik-kritik tajam terhadap kinerja pemerintah.  

Gencarnya kritik tajam terhadap kinerja pemerintah dibarengi kuatnya terpaan media (media expusure), disadari atau tidak mengusung propaganda yang tak urung ikut memperlemah dari sisi  upaya membangunan image (character building) pemerintah, khususnya pemerintahan SBY-JK. Isu ini mau tidak mau harus dikaitkan dengan upaya-upaya sinergis bagi lawan politik SBY-JK menjelang perhelatan akbar pemilu 2009 yang tinggal tidak lama lagi

Keteladanan.

Hati nurani harus dikedepankan bagi para pemimpin negeri.  Ketika masyarakat masih dicekik kesulitan, makan gogek (nasi yang dikeringkan) seperti kasus saudara kita di Jawa Barat,  kemelaratan massal di atas  lempeng gempa, isak tangis anak kecil yang kehilangan bapak-ibunya karena bencana, kebodohan serta pengangguran didepan mata adalah sekian dari banyak masalah negeri yang lebih afdol dipecahkan ketimbang mengatasi kesejahteraan para wakil rakyat yang sejatinya tidak ada yang tidak sejahtera.

Bijaklah para pemimpin negeri ini mau menyimak kisah Kholifah Sayyidina Umar bin Khattab di tengah-tengah perjalanan.  Didengarnya tangis seorang anak di dalam rumah tua yang reyot digerogoti kemiskinan yang harus dialaminya walaupun kemiskinan tak pernah dipesan.  Karena lapar tangis anak itu kian kencang, sementara sang ibu tak kuasa memberi makan dalam ketidaberdayaannya.  Sontak hati sang kholifah gundah.  Sebagai pemimpin Umar bin Khattab merasa telah dlolim membiarkan kelaparan salah satu umatnya. Berbagai pertanyaan berkecamuk dibenaknya, bagaimana kelak harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya dalam menjalankan  tugas memimpin negeri.  Kholifah Umar sangat kalut dan bingung.  Ditengah kekalutan dan kegundahan hati sesampainya di rumah,  Kholifah Umar langsung menuju gudang logistik lalu dipikulnya   sekarung gandum untuk dibawanya sendiri kepada perempuan miskin dan bocah lapar tadi. Sebagai kholifah bisa saja Umar bin Khattab mengutus anak buahnya untuk memikul gandum tadi, namun wujud pertanggungjawaban diri untuk meringankan dosa dan salah,  hal itu dilakukannya sendiri. Luar biasa…!

Kisah Kholifah Umar bin Khattab tadi sarat dengan keteladanan.  Sikap amanah sebagai pemimpin telah menuntun nuraninya menempatkan nasib rakyat di atas segalanya.  Jiwa pemimpin yang amanah selalu memasang seribu telinga untuk mendengar sekecil apapun  dan sensitif terhadap penderitaan rakyat.  Ia akan gelisah dalam kegundahannya kalau mendengar ada rakyat yang menangis dalam derita, dan tidak bisa pulas disinggasananya yang empuk ditengah-tengah penderitaan rakyatnya.  Jiwa amanah ini dilatarbelakangi kesadaran kuat bahwa jabatan sebagai pemimpin bukan sekedar profesi atau status yang melekat abadi, tapi kefanaan yang didalamnya sarat  tanggung jawab yang suatu saat diminta pertanggungjawaban dihadapan Illahi robbi.  Inilah pemimpin sebagai pahlawan yang akan abadi namanya, dikenang karena keharuman sikapnya yang adil, amanah dan keras memperjuangkan keadilan dan kemakmuran rakyatnya.  Namanya akan harum dan  umurnya akan menembus dimensi waktu karena dikenang abadi dan menjadi kebanggaan rakyat walaupu jasadnya telah tiada.  Bukan dikenang karena kedlolimannya menelantarkan rakyat dan mewarisi kemiskinan serta penderitaan.  Inilah hakekat seorang pemenang, bukan sekedar pemimpin yang berjiwa pecundang.

Terkait dengan PP 37, kini semua kembali kepada  pemerintah.  Andai pemerintah mau menggunakan hati nurani, masih banyak persoalan  yang harus diselesaikan oleh bangsa ini.  Hanya  pertanyaannya adalah : Ego atau hati nurani yang bicara? . (Penulis Joko Priyono SSos, Staf Kantor Informasi dan Kehumasan Pemkab Klaten). 



Lurik Klaten


Lurik dan Pencitraan Klaten
Oleh Joko Priyono S.Sos

Di tahun 1980-an, disaat Gubernur Jawa Tengah dijabat HM Ismail, lurik sesaat populer karena ada kebijakan pemakaian lurik di tingkat propinsi (SM,14/04/2009).  Di masa kepemimpinan Bupati Klaten, Sunarno SE, M.Hum., Pemkab Klaten menempuh kebijakan serupa. Dengan Surat Edaran Nomor 05/575/2008 tanggal 25 Juni 2008, Pemkab Klaten mengharuskan pemakaian seragam lurik bagi 17.000 PNS setiap  Kamis saat jam kerja.  Akankah kebijakan ini mampu mengangkat pamor lurik yang sempat meredup dan mengubah lurik yang notabene  warisan budaya (culture heritage)  menjadi ikon masyarakat Klaten? Ataukah kebijakan ini akan berakhir sekedar harapan belaka?
Pemerintah sebagai pelaku pembangunan berkewajiban meracik, merancang dan memadukan  pilar budaya, ilmu pengetahuan dan agama  dalam sinergisitas kebijakan  yang ditempuh dalam membangun masyarakatnya.  Semangat inilah yang  coba ditempuh  Pemkab Klaten  salah satunya melalui pelestarian budaya lurik agar tetap eksis ditengah hantaman trend budaya manca.
Lurik adalah simbol eksistensi masyarakat Jawa.  Walau tak semujur kain batik yang pamornya menasional, bahkan sebagai  world heritage atau warisan dunia, lurik tradisional khususnya di Klaten mencoba bertahan ditengah kembang kempis para pengerajin yang tersebar Kecamatan  Cawas, Bayat, Juwiring, Pedan, Trucuk dan Wonosari. 
Kondisi pahit sempat dirasakan pengerajin lurik tradisional.  Rendahnya perhatian pemerintah dan minat masyarakat, apalagi kehadiran industri tekstil pasca modernisasi dengan gelontoran pemodal besar tahun 1978 menyebabkan  tidak sedikit pengrajin alat tenun bukan mesin (ATBM)  gulung tikar.


Sejak SE Bupati
Bak siraman air hujan ditengah kemarau yang kerontang, Surat Edaran Bupati Sunarno, SE.,M.Hum., Nomor 025/575/2008 pertengahan tahun lalu menyembulkan kembali asa ditengah dahaga.  Pemkab mewajibkan sekitar 17.000 PNS mengenakan seragam lurik setiap Kamis dalam jam kerja.  Sesaat kebijakan ini mendongkrak produksi lurik. Untuk mencukupi kebutuhan PNS saja dibutuhkan 34.000  meter kain lurik untuk satu PNS per satu potong kemeja. Kenyataanya setiap PNS tidak cukup puas dengan satu potong lurik sehingga diasumsikan permintaan pasar trendnya meningkat.
 Tidak itu saja, mobilisasi penggunaan lurik tak dinyana merambah dunia usaha, sehingga banyak institusi swasta yang tergerak dan  tertarik menggunakan lurik sebagai salah satu seragam kerja.  Bahkan kabupaten tetangga yang notabene bukan sentra lurik, tak sedikit yang ikutan memesan.
Euphoria kecintaaan terhadap lurik ini adalah momentum  baik bagi Pemkab Klaten untuk pencitraan identitas daerah.  Penerapan lurik sebagai seragam PNS di lingkungan Pemkab Klaten seharusnya tidak berhenti  disitu saja, tapi bagaimana kebijakan ini sekaligus dikemas guna membangun ikon atau identitas daerah.  Pemkab Klaten selayaknya bisa memanfaatkan momentum ini, jangan sampai momentum itu hilang begitu saja.  Lurik pernah jaya di bumi Jawa Tengah di era Gubernur HM Ismail tahun 1980-an.  Jawa Tengah sempat kebanjiran order, permintaan lurik.  Namun lurik jatuh meredup dikemudian hari  karena tidak ada konsistensi dan keberlanjutan kebijakan.
Dari sini Pemkab Klaten harus belajar, kalau tidak ingin berujung nasib yang sama. Konsistensi, kesungguhan dan keberlanjutan kebijakan menjadi kata kunci didukung langkah strategis yang subtansial. Kemudahan akses pembiayaan, membuka jalur pemasaran, perlindungan dan peningkatan kualitas produksi, menumbuhkan kebanggaan  dan kecintaan produk lokal menjadi hal – hal penting untuk ditempuh.
Harapan
Upaya pencintraan lurik sebagai ikon, identitas atau produk asli Klaten dapat diwujudkan dengan pembuatan miniatur sebagai simbol.  Penbuatan cinderamata, souvenir, vandel atau jenis plakat dengan bahan dasar lurik  sebagai representasi daerah tidak salah jika dipatenkan sebagai produksi khas Klaten.
Sudah saatnya Klaten memiliki kompleks niaga kebanggaan masyarakat sendiri di salah satu titik strategis pusat pemerintahan guna promosi daerah.  Kompleks ini nantinya bukan semata memamerkan semua produk unggulan, ajang interaksi pengerajin dengan pembeli, pameran bagi tamu-tamu daerah, tapi juga bagaimana produk lurik dibuat menjadi barang berkualitas seni. 
Lurik tradisional  hasil olahan alat tenun bukan mesin dengan alunan oklek bambu sebagai cirikhasnya selayaknya dipertahankan.  Harmonisasi alunan dentang bambu diantara tangan-tangan terampil ibu paruh baya dalam merajut benang demi benang menjadi lembaran kain adalah alunan bunyi  berjuta pesona yang mampu menyihir telinga yang mendengarkannya.
  Saat ini publik Klaten tengah menunggu akan lahirnya sebuah kebanggaan daerah yang dibangun diatas budayanya sendiri. Selayaknya harapan itu dipelihara dan tidak sia-siakan.  Ataukah kita harus menunggu budaya dan kekayaan negeri ini kembali diserobot bangsa manca dan kita hanya bisa menyesal, gigit jari dan kecewa ? 

Joko Priyono S.Sos.,
 Pranata Kehumasan Pemkab Klaten.













Membangun Keunggulan Daerah


Membangun Keunggulan Daerah
Oleh Joko Priyono

Hasil survei Budisantosa Foundations tentang Tingkat Daya Saing Daerah yang diekspus Harian Suara Merdeka, Jumat 26/11/10  menempatkan Kota Magelang memuncaki peringkat pertama dengan skor 6,03 sebagai daerah kategori terbaik dari 35 pemerintah kota dan kabupaten di tingkat Jawa Tengah.  Dua daerah terbaik lainya adalah diraih Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kudus dengan skor 5,44 dan 5,26 masing – masing menempati urutan dua dan tiga.  Ketiga kabupaten-kota  tersebut berhak menyandang predikat daerah berdaya saing baik  diukur dari aspek kinerja ekonomi, persepsi dunia usaha, investasi dan kinerja pemerintah.
Walaupun mendapat tanggapan beragam sejumlah pemerintah daerah, hasil survei ini selayaknya diterima dengan lapang dada sebagai masukan dalam membangun. Apa yang dilakukan Budi Santosa Foundations dengan hasil surveinya adalah representasi kepentingan publik yang jamak menginginkan  kinerja pemerintah kota dan kabupaten  berikut perangkat daerahnya dapat melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan secara baik.  Pemerintah adalah elemen negara untuk mendekatkan rakyat ke gerbang kesejahteraan.  Dengan kekuasaan memerintah dan menggerakan motor birokrasinya serta didukung kewenangan menyusun regulasi menjadi kekuatan sekaligus amanah yang harus dipikul figur pemimpin.
Data ini bisa menjadi imbal balik.  Sulit mendapatkan obyektifitas penilaian kinerja pemerintah ketika harus membaca kekurangan dan kelemahan birokrasi dengan kacamata sendiri.  Yang muncul lumrahnya adalah klain-klain keberhasilan pemerintah, di mana hakekatnya sekedar strategi pencitraan. Upaya membangun opini publik dengan mengolah data dan  informasi yang ultimate goals-nya, pemerintah mendapatkan legitimasi atas kiprahnya membangun rakyat.  Di era keterbukaan informasi publik, pasca UU 14 tahun 2009 memaksa pemerintah lebih responsif.  Pemerintah tidak boleh lagi bebal ketika dikritik rakyat.  Mudah berbenah, mendengar saran dan nasehat serta jujur melihat fakta sebagai cambuk pemerintah untuk melakukan auto – kritik.



Keuntungan Kompetitif
            Untuk meningkatkan daya saing daerah, pembangunan yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah membangun keunggulan daerah dengan  penguatan birokrasi, optimalisasi potensi didukung dengan regulasi dan teknologi informasi yang strategis. Akselerasi ini memberi keuntungan kompetitif (competitive-advantage) sehingga daerah memiliki daya saing dalam kompetisi global.  Keuntungan kompetitif oleh Michael Porter diartikan sebagai persaingan kompetisi dengan keunggulan daya saing  (Hady, 1996 : 58). Pemerintah, kata Michael Porter harus cerdas mengolah faktor kondisi (factor conditions). Faktor tersebut adalah Human Resources (SDM), Physical resources (SDA), knowledge resources (Iptek), capital resources (SDC) dan infrastructure resources (SDI) melalui dengan tata kelola pemerintahan mengusung efesiensi, profesionalitas dan berkewirausahaan.
Peningkatan daya saing pemerintah daerah dengan mengusung  reformasi birokrasi harus mampu ditunjukan dengan perubahan mendasar atau paradigma pendekatan yang dipakai.  Tidak adanya perubahan paradigma pelaku birokrasi menyebabkan suatu pemerintah kabupaten atau kota sulit survival menghadapi kompetisi global. Perubahan paradigma itu adalah bagaimana membangun mainset birokrasi dari gaya Old Administration Publik dengan karakter birokrasi mengabdi kepentingan politik, kaku aturan, mengutamakan kepentingan kelompok dan individu menuju gaya birokrasi New Public Servise dengan pendekatan demokratis, tidak memihak dan mengabdi melayani seluruh warga bebas diskriminasi (Den Hardf :1998).

Citizen Chapter
            Pelayanan publik merupakan istilah yang menggambarkan bentuk dan jenis pelayanan pemerintah kepada rakyat atas dasar kepentingan umum (Lay : 2002).  Apa yang dibutuhkan rakyat dan apa langkah-langkah yang ditempuh pemerintah perlu dijembatani oleh komitmen tujuan bersama.  Titik temu atau frame of interest itu dibangun manakala rakyat memiliki sikap partisipatif  dan pemerintah terbuka dan  responsif.
            Hal ini tidak terjadi dengan sendiri.  Keterbukaan dan ketersediaan informasi oleh pemerintah menjadi urgen dihadapan masyarakat yang kian kritis. Pemerintah harus piawai memerankan fungsi kehumasan yang mendorong informasi lebih dekat kepada masyarakat.  Menyimpan informasi rapat-rapat dalam peti-peti rahasia,  tidak zaman lagi terlebih mengaitkan kepentingan publik.
Sebaliknya ketidakterbukaan informasi menghadapkan rakyat dalam kegamangan. Masyarakat terombang – ambing dalam ketidakpastian atas nasif dan kepentingan hidupnya.  Peran pemerintah tidak membumi.  Program dan kegiatan yang dilancarkan dengan aturan yang digulirkan tidak berdampak signifikan sehingga rakyat tidak segera beranjak dari kemakmuran yang didamba.  Hasilnya rakyat bersikap acuh.  Legitimasi pemerintah dan kepercayaan rakyat tergerus oleh ketidakmampuan alat negara memberi kepastian nasif rakyat.
Menjawab persoalan itu pemerintah harus siap teken kontrak dengan rakyatnya.  Jaminan jawaban itu diwujudkan layanan publik yang terukur, tidak berbelit, tranparan, ramah, tanggap dan sistematis lebih-lebih urusan bersifat mendasar.   Urusan perizinan sebagai faktor utama pendorong dunia usaha, kebutuhan administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan, fasilitas infrastruktur memadai dengan daya dukung kinerja birokrasi profesional adalah dambaan layanan masa kini.
Best practices daerah yang sukses menggarap reformasi birokrasi adalah mempertaruhkan reputasinya dengan meneken citizen chapter atau MOU antara pemerintah dan rakyat    Sragen On line adalah salah satu percontohan yang layak dikaji.  Informasi yang tersaji aktual, jenis dan layanan pemerintah yang cepat memuaskan, administrasi yang tranparan dan profesionalitas birokrat menjadi kebanggaan masyarakat.
Maka keberpihakan publik seperti pers, LSM, akademisi termasuk lembaga survei Budisantosa Foundations, sangat dibutuhkan untuk mengawal kinerja pemerintah. Bagi pemerintah data ini sebagai parameter kinerjanya.  Sementara bagi rakyat, informasi ini menjadi daya tekan (presure) dan bargaining position masyarakat dalam menagih janji - janji pemimpin. Otonomi daerah yang diusung punggawa reformasi di negeri ini bakal kehilangan ruhnya jika tidak juga mampu mendekatkan rakyat ke perkampungan sejahtera.    Ketika pembangunan yang dilaksanakan, hasil yang diraih tak juga mampu menjawab permasalahan masyarakat, maka pembangunan dan peran pemerintah itu sendiri patut dipertanyakan.
Joko Priyono S.Sos, Penulis adalah Pranata Kehumasan Pemkab Klaten dan Pasca Sarjana MESP UNS.