Kontroversi PP 37 Tahun 2006
KEBIJAKAN WONG ELITE, UNTUK WONG ELITE MELUKAI WONG ALIT”
| D |
iawal tahun 2007 pemerintah memberi kado istimewa kepada para wakil rakyat terhormat. Sejak diundangkan 14 Nopember 2006 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan Keuangan pimpinan dan anggota DPRD menggantikan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang hal yang sama. Dengan kebijakan tersebut dipastikan gaji dan penghasilan para anggota DPRD mengalami lonjakan drastiss yang akan membuat pundi-pundi rupiahnya kian mengelembung.
Pasal 14 A Peraturan pemerintah tersebut menyatakan untuk anggota DPRD mendapatkan tunjangan komunikasi intensif 3 kali tunjangan representasi ketua DPRD, untuk tunjangan operasional sebesar 6 kali uang representasi ketua DPRD sedangkan ketua DPRD mendapatkan 4 kali uang representasi yang bersangkutan. Secara matematis diperkirakan ketua DPRD akan memperoleh pendapatan sebesar 41 juta, Wakil ketua DPRD 31 juta dan anggota sebesar 21 juta ( HARIAN SINDO, Kamis 18 Januari 2007). Besarnya pendapatan para wakil rakyat akibat terbitnya Peraturan pemerintah ini tak urang menuai kritik dari berbagai kalangan.
Kuatnya resistensi publik bukan tidak beralasan. Ditengah-tengah himpitan ekonomi akibat kenaikan kebutuhan hidup, kehidupan pasca bencana yang melahirkan kemelaratan massal di daerah gempa, tingginya angka pengangguran yang berdampak rendahnya daya beli rakyat, belum lagi duka akibat berbagai bencana alam dan tragedi transpotasi yang menyisakan tangis, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang tidak populer.
Dari sisi legalitas dan kewenangan memang tidak ada yang salah, karena pemerintah berhak untuk membuat regulasi sebagai bagaian dari dinamika ketatanegaraan. Namun yang patut dipertanyakan adalah apakah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam momentun yang tepat dan bagaimana dengan kinerja anggota wakil rakyat sendiri ditengah-tengah pencitraan publik yang tidak sedap akibat perilaku anggotanya dan aroma korupsi yang menyelimuti.
Sikap berani.
Berdasarkan konsep klasik dibentuknya negara adalah kesepakatan bersama dari kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan bersama, kesejahteraan rakyat semesta. Konsep ini juga yang menjiwai para bapak bangsa merentas negeri, meletakkan dasar kenegaraan dalam segala keterbatasan dan dibawah ancamanan imperialis dan kolonialis yang harus dibayar dengan kerja keras, perjuangan dan pengorbanan, bahkan pengorbanan yang paling berharga dalam hidup. Nyawa yang hanya satu.
Namun saat ini, konsep ini tidak lagi kuat menancap dilubuk para pemimpin negeri ini, tapi justru kecenderungannya mulai dipelesetkan. Perolehan kekuasaan hakekatnya sebagai hanya sekedar ajang kompetisi merengkuh posisi empuk (strungle to get political power) dan mencari peluang untuk keuntungan diri dan kelompok sehingga semakin jauh upaya-upaya mengangkat kesejahteraan dan kemakmuran umat.
Pemerintah sah – sah saja berasumsi bahwa penerbitan PP Nomor 37 tahun 2006 dilatarbelakangi untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD. Kenaikan gaji disinyalir sebagai stimulan untuk mengangkat gairah dan semangat para anggota DPRD untuk bekerja lebih serius melaksanakan fungsi-fungsi legislatif sehingga out put produktifitas kelembagaan gaungnya dirasakan rakyat jelata. Namun fakta empiris sulit terjawab, ketika pendekatan kesejahteraan lebih dikedepankan tampa diimbangi perubahan mental personal sebagai faktor fundamental menuju perubahan dan perbaikan.
Asumsi lain yang digunakan dasar pemerintah adalah untuk mengeleminir kemungkinan para wakil rakyat melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang menjurus arah tindak korupsi atau hal yang merugikan kekayaan negara dengan memperkaya diri atau kroni-kroninya. Harus diakui kedudukan para wakil rakyat sangat strategis dan potensial untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dipegang. Diharapkan pemerintah langkah ini bisa menjadi kontrol pribadi (self control) anggota tidak melanggar norma hukum dengan bertindak dosa, menilep harta negara.
Namun dalam perjalanannya, asumsi pemerintah ini dipandang tidak cukup ampuh untuk menyakinkan publik. Kebijakan PP 37 justru laksana anak panah menikam balik pemerintah dengan munculnya resistensi kuat yang kian memperpuruk citra pemerintah di mata rakyatnya. Kekecewaan demi kekecewaan berakumulasi menyemai bibit ketidakpercayaan kepada pemerintah. Bagi lawan-lawan politik SBY-JK, isu ini menjadi celah untuk mengambil kesempatan melancarkan kritik-kritik tajam terhadap kinerja pemerintah.
Gencarnya kritik tajam terhadap kinerja pemerintah dibarengi kuatnya terpaan media (media expusure), disadari atau tidak mengusung propaganda yang tak urung ikut memperlemah dari sisi upaya membangunan image (character building) pemerintah, khususnya pemerintahan SBY-JK. Isu ini mau tidak mau harus dikaitkan dengan upaya-upaya sinergis bagi lawan politik SBY-JK menjelang perhelatan akbar pemilu 2009 yang tinggal tidak lama lagi
Keteladanan.
Hati nurani harus dikedepankan bagi para pemimpin negeri. Ketika masyarakat masih dicekik kesulitan, makan gogek (nasi yang dikeringkan) seperti kasus saudara kita di Jawa Barat, kemelaratan massal di atas lempeng gempa, isak tangis anak kecil yang kehilangan bapak-ibunya karena bencana, kebodohan serta pengangguran didepan mata adalah sekian dari banyak masalah negeri yang lebih afdol dipecahkan ketimbang mengatasi kesejahteraan para wakil rakyat yang sejatinya tidak ada yang tidak sejahtera.
Bijaklah para pemimpin negeri ini mau menyimak kisah Kholifah Sayyidina Umar bin Khattab di tengah-tengah perjalanan. Didengarnya tangis seorang anak di dalam rumah tua yang reyot digerogoti kemiskinan yang harus dialaminya walaupun kemiskinan tak pernah dipesan. Karena lapar tangis anak itu kian kencang, sementara sang ibu tak kuasa memberi makan dalam ketidaberdayaannya. Sontak hati sang kholifah gundah. Sebagai pemimpin Umar bin Khattab merasa telah dlolim membiarkan kelaparan salah satu umatnya. Berbagai pertanyaan berkecamuk dibenaknya, bagaimana kelak harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya dalam menjalankan tugas memimpin negeri. Kholifah Umar sangat kalut dan bingung. Ditengah kekalutan dan kegundahan hati sesampainya di rumah, Kholifah Umar langsung menuju gudang logistik lalu dipikulnya sekarung gandum untuk dibawanya sendiri kepada perempuan miskin dan bocah lapar tadi. Sebagai kholifah bisa saja Umar bin Khattab mengutus anak buahnya untuk memikul gandum tadi, namun wujud pertanggungjawaban diri untuk meringankan dosa dan salah, hal itu dilakukannya sendiri. Luar biasa…!
Kisah Kholifah Umar bin Khattab tadi sarat dengan keteladanan. Sikap amanah sebagai pemimpin telah menuntun nuraninya menempatkan nasib rakyat di atas segalanya. Jiwa pemimpin yang amanah selalu memasang seribu telinga untuk mendengar sekecil apapun dan sensitif terhadap penderitaan rakyat. Ia akan gelisah dalam kegundahannya kalau mendengar ada rakyat yang menangis dalam derita, dan tidak bisa pulas disinggasananya yang empuk ditengah-tengah penderitaan rakyatnya. Jiwa amanah ini dilatarbelakangi kesadaran kuat bahwa jabatan sebagai pemimpin bukan sekedar profesi atau status yang melekat abadi, tapi kefanaan yang didalamnya sarat tanggung jawab yang suatu saat diminta pertanggungjawaban dihadapan Illahi robbi. Inilah pemimpin sebagai pahlawan yang akan abadi namanya, dikenang karena keharuman sikapnya yang adil, amanah dan keras memperjuangkan keadilan dan kemakmuran rakyatnya. Namanya akan harum dan umurnya akan menembus dimensi waktu karena dikenang abadi dan menjadi kebanggaan rakyat walaupu jasadnya telah tiada. Bukan dikenang karena kedlolimannya menelantarkan rakyat dan mewarisi kemiskinan serta penderitaan. Inilah hakekat seorang pemenang, bukan sekedar pemimpin yang berjiwa pecundang.
Terkait dengan PP 37, kini semua kembali kepada pemerintah. Andai pemerintah mau menggunakan hati nurani, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh bangsa ini. Hanya pertanyaannya adalah : Ego atau hati nurani yang bicara? . (Penulis Joko Priyono SSos, Staf Kantor Informasi dan Kehumasan Pemkab Klaten).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar